Daftar Pertimbangan Presiden Jokowi yang Kabulkan Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK,

- 29 Desember 2023, 12:35 WIB
Presiden Jokowi. /Twitter @jokowi
Presiden Jokowi. /Twitter @jokowi /

PortalMagetan.com  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memberhentikan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota KPK. 

Pemberhentian Firli Bahuri ditandatangani Jokowi melalui keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres tersebut ditandatangani langsung Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca Juga: Terbaru, Jadwal Movievaganza Trans7 Spesial Akhir Tahun, Ada KKN Desa Penari hingga Pengabdi Setan

Dikatakan Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tandas Ari. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x