PortalMagetan.com – Tarif parkir kendaraan di Kota Madiun dipastikan naik. Seiring ditetapkannya tarif baru parkir kendaraan di tepi jalan umum oleh Pemkot Madiun jelang Tahun Baru 2024.
Kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Madiun ini menyasar sepeda, motor, mobil, kendaraan roda tiga hingga bua dan truk gandeng.
Besaran kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum ini beragam mulai 25 hingga 100 persen untuk sekali parkir. ‘’Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Madiun mengalami kenaikan,’’ dikutip dari unggahan Instagram Dishub Kota Madiun
Pemkot Madiun melaui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menyatakan alasan kenaikan tarif parkir ditepi jalan umum berdasar dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomor 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu ada Perda Kota Madiun nomor 22 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
‘’Penyesuaian Tarif parki tertuang dalam peraturan daerah Kota Madiun nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ tambahnya.