Berikut Daftar Kenaikan Tarif Parkir Terbaru di Tepi Jalan Umum Kota Madiun:
1.Sepeda awalnya Rp 500 menjadi Rp 1.000
2.Sepeda motor roda dua dari Rp 1.000, menjadi Rp 2.000
3.Sepeda motor roda tiga dari Rp 1.500, menjadi Rp 3.000
4.Sedan, pick up, dan kendaraan yang sejenis dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
5.Truk, mobil bus sedang, mobil bus kecil, dan kendaraan lain yang sejenis dari Rp 4.000 menjadi
Rp 5.000
6.Truk gandeng, trailer, mobil bus besar, dan kendaraan lain yang sejenis dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000,