Alex Tirta Ungkap Fakta Baru Terkait Sewa Rumah di Kertanegara 46 yang Dihuni Firli Bahuri-Simak Penjelasannya

- 2 Desember 2023, 13:35 WIB
Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) saat memberikan keterangan kepada wartawan
Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) saat memberikan keterangan kepada wartawan /Antara/Ilham Kausar/

PortalMagetan.com - Fakta baru terungkap dari pengakuan pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta terkait terkait sewa rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Alex Tirta mengatakan jika rumah yang ditempati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dibayar seharga Rp 650 juta secara tunai.

“Tunai, bentuknya uang tunai Rp 650 juta. (Mata uang) Rupiah,” ujar Alex kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.

Alex Tirta mengatakan biaya ratusan juta tersebut merupakan harga sewa yang dibayarkan Alex kepada pemilik rumah berinisial E untuk satu tahunnya. Alex mengaku sudah menjelaskan perihal rumah Kertanegara itu kepada penyidik selama pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Firli Bahuri Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja,” ucapnya.

Sebelumnya, pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Alex Tirta yang menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak masuk ke Gedung Bareskrim Polri pukul 08.44 WIB dan keluar pukul 18.14 WIB mengaku pemeriksaan tersebut hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

“Saya cuman jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu, pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja, saya kira itu aja semua,” ujar Alex kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah