Terkait Gugatan Praperadilan Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Tanggapi Santai,Karyoto: Haknya

- 26 November 2023, 06:15 WIB
 Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan soal gugatan praperadilan dari Firli Bahuri./ PMJ News/Fajar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan soal gugatan praperadilan dari Firli Bahuri./ PMJ News/Fajar /

PortalMagetan.com -Polda Metro Jaya menanggapi santai terkait adanya gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan penyidik Polri ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Gugatan praperadilan dilayangkan pihak Firi Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.

“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Asisstant Store Leader dari PT Lancar Wiguna Sejahtera Cek Syarat dan Kualifikasinya

Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.


Meski begitu ditanya terkait dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.

“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” singkatnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah