Teka-Teki Hubungan Jokowi dan Megawati Pasca Gibran Diusung KIM Jadi Bacawapres Prabowo, Begini Kata Presiden

- 24 Oktober 2023, 15:15 WIB
Potret Presiden Jokowi dan  Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Potret Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./ANTARA FOTO

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah