PortalMagetan.com -Polda Metro Jaya menerima 12 senjata api (Senpi) dari hasil penggeledahan KPK di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
12 Senpi itu dititipkan penyidik KPK, hanya saja hingga kini belum diketahui apakah 12 pucuk senjata api yang dititipkan itu merupakan senjata legal atau ilegal.
Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan pengecekan dan pendalaman dari 12 senpi tersebut.
“Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan
Baca Juga: 5 Orang Selamat dalam Tragedi Loji PG Rejosari Magetan 1948, Sartono: Saya Tak Sanggup Mengingatnya
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan untuk legalitas 12 senjata api itu nantinya akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polrim
“Untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya senjata api yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).