PortalMagetan.com -Belasan perusahaan dijatuhi sanksi administratif karena menjadi pemicu polusi udara di DKI Jakarta. Menariknya 7 dari 11 perusahaan itu merupakan perusahaan penyimpanan batubara.
Hal itu terungkap saat juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan update terkini terkait penanganan polusi udara di Jakarta.
Ani Menuturkan empat dari 11 perusahaan yang kena sanksi administrasi merupakan dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja.
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani dalam keterangannya.
Ani menuturkan sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta. Mulai dari penyegelan dan penghentian sementara.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Baca Juga: Atasi Hipertensi pada Lansia dengan Jalan Kaki 3 Ribu Langkah Setiap Hari, Begini Penjelasan Ahli
Selanjutnya, Ani mengatakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah diberikan sanksi teguran setelah pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap.