Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Razia Emisi Kendaraan di 5 Lokasi, Cek Lokasinya Berikut Ini

- 25 Agustus 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi: Pemprov DKI Jakarta Hari Ini Razia Emisi Kendaraan di 5 Lokasi
Ilustrasi: Pemprov DKI Jakarta Hari Ini Razia Emisi Kendaraan di 5 Lokasi /Dok Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

PortalMagetan.com - Memburuknya kualitas udara di DKI Jakarta membuat Pemprov mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menggelar razia emisi kendaraan, Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.

Razia emisi kendaraan yang digelar Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara serentak di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. 

Hal itu ditegaskan wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko yang menyatakan razia emisi kendaraan digelar dengan durasi dua jam mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

"Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB," tegas Sarjoko.

Baca Juga: Lowongan Magang di Jabodetabek dari PT SiCepat Ekspres Indonesia, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Sarjoko menuturkan ada lima titik lokasi razia emisi kendaraan di DKI Jakarta. Wilayah Jakarta Utara bakal dilakukan di Jalan RE Martadinata. Selanjutnya, Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek.

"Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," ungkap Sarjoko.


Meski begitu, karena masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Maka, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Menurut kembali mengatakan tilang uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x