PortalMagetan.com - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kembali digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Adapun agenda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Johanis Tanak yakni mendengarkan pembelaan dari terperiksa.
"Agenda (sidang etik Johanis Tanak) hanya pembelaan," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak ini tidak lama lagi akan masuk agenda vonis alias putusan.
"Masih sesuai jadwal, (agenda sidang) pembelaan," ucap Albertina Ho.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. ***