Fantastis, Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Mencapai Rp 94 Miliar Sejak 2003, Begini Penjelasan KPK

- 20 Agustus 2023, 15:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PortalMagetan.com - Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo segera menjalani persidangan. 

Rafael Alun Trisambodo merupakan Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga mendapatkan gratifikasi dan pencucian uang saat menjadi ASN di kemenkeu. 

Jumlah gratifikasi dan TPPU yang diduga diterima Rafael Alun Trisambodo sangat fantastis. Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang terang-terangan menyebut nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

Ali Fikri menyebut ayah Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Baca Juga: Rahmat Bagja Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten-Kota se-Indonesia, Ini Pesan Ketua Bawaslu

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, Minggu, 20 Agustus 2023.

Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x