260 Bacaleg Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat oleh KPU, Begini Penjelasan Idham Holik

- 20 Agustus 2023, 07:15 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik saat dalam sebuah acara. Idham sampaikan ratusan bacaleg tidak memenuhi syarat
Komisioner KPU RI Idham Holik saat dalam sebuah acara. Idham sampaikan ratusan bacaleg tidak memenuhi syarat /Dok. KPU Bali/

PortalMagetan.com - Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu diketahui setelah KPU RI mengumumkan total 260 bacaleg tidak memenuhi syarat dari 10.185 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang mendaftar. 

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan total keseluruhan ada 10.323 bacaleg. Namun pada masa perbaikan jumlah bacaleg berkurang 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.

Dari jumlah tersebut, pada masa pencermatan rancangan DCS terhadap 10.196 bacaleg, lanjut Idham, jumlahnya kembali berkurang sebanyak 11 orang. Dengan demikian, keseluruhan bacaleg sebanyak 10.185 orang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Development Program dari Bank Muamalat Indonesia, Cek Syarat, Formasi Cara Daftarnya

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg (260 bacaleg TMS)," ujar Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI.

Berdasarkan data, 260 bacaleg yang TMS paling banyak dari PBB dengan 90 orang, kemudian 83 dari Partai Hanura, 52 dari PKN, 25 dari Partai Gelora, 7 dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 dari Partai Ummat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari PT Macroprima Panganutama, Cek Syarat, Formasi Cara Daftarnya

Menurut Idham, daftar nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan KPU mulai besok. KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x