PortalMagetan.com - Pejabat Bawaslu provinsi diminta melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.
Permintaan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menyikapi kekosongan jabatan di daerah hingga dilantiknya anggota bawaslu kabupaten/kota. Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda.
"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu," ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Perintah itu diputuskan menyikapi anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Herwyn menyebut perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terangnya.
"Kami berharap (anggota Bawaslu) bersemangat, tetap berinovasi melaksanakan tugas-tugas ke depan," imbuhnya.***