PortalMagetan.com - Tiga pimpinan rumah sakit pemerintah dijatuhi sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena diduga lalai dalam mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik.
Saksi tersebut dijatuhkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Sanksi berupa teguran kepada pimpinan rumah sakit pelat merah ini disampaikan Irjen Kemenkes Murti Utami.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," ungkap Irjen Kemenkes Murti Utami dalam keterangan dikutip Jumat, 18 Agustus 2023.
Murti menegaskan, sanksi itu diberikan dengan dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Irjen Kemenkes mengungkap ada 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Inspektorat kemudian menelusurinya.
Dari 91 laporan tersebut, lanjut Kemenkes terdapat 44 laporan yang terjadi di rumah sakit di bawah kementerian. Dengan rincian, 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.