PortalMagetan.com -Tersangka oknum karyawan BUMN bidang transportasi DE (28) yang ditangkap Densus 88 Antitero Polri di Bekasi aktif menyebarkan propaganda di media sosial (medsos).
Kendati akun media sosial (medsos) tersangka DE pernah ditutup oleh penyedia aplikasi karena melanggar. Hal itu diungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
“Yang bersangkutan itu memang sangat aktif di sosial media, sampai beberapa akun sebelumnya itu sudah direport dan ditutup oleh Facebook maupun YouTube karena diduga mempropaganda aksi terorisme,” kata Aswin di Mabes Polri, Selasa 15 Agustus 2023.
Aswin meuturkan tersangka terus membuat akun baru untuk menyebarkan propagandanya, bahkan menjadi lebih privat untuk mengajak aksi teror.
“Sekitar 3 minggu ke belakang, jadi puncaknya bahwa yang bersangkutan terlihat Ghirah-nya semakin tinggi dengan menyebarkan ajakan atau imbauan untuk amaliyah atau untuk melakukan aksi terorisme,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial DE (28) di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin (14/8/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap berperan menyebarkan paham propaganda di media sosial.
“Melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Baca Juga: 2 Hektar Lahan Tebu di Bulu Gledek, Magetan Terbakar Hebat, Ini Imbauan BPBD untuk Warga
Selain itu, DE disebutkan juga merupakan salah satu pendukung dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kerap aktif di media sosial.
“Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi,” terangnya.***