Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Divonis 20 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2023, 08:15 WIB
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman 20 Tahun Penjara
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman 20 Tahun Penjara /Antara/

PortalMagetan.com-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengkorting hukuman Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terkait Kesalahan Penulisan Isi Buku Fiqih, Kemenag Bentuk Tim Klarifikasi, Berikut Penjelasan Direktur KSKK

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x