Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang Etik, Simak Penjelasannya

- 30 Juli 2023, 09:57 WIB
Irjen Syahardiantono Kadiv Propam Polri
Irjen Syahardiantono Kadiv Propam Polri /Tangkap layar youtube.com/Tribrata TV Humas Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Palangkaraya dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk Lulusan SMA, S1-S2, Cek Syarat, dan Cara Daftar

Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x