PortalMagetan.com - Tersangka kasus polisi tembak polisi di Bogor hingga menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas bakal segera menjalani peradilan sidang etik.
Tersangka kasus polisi tembak polisi itu yakni Bripda IMS dan Bripka IG, akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili kedua pelaku tersebut.
“KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.
Majelis hakim KKEP nantinya akan menentukan nasib dari kedua terduga pelanggar etik dalam kasus ini. Namun untuk kepastian tanggalnya belum disampaikan lebih lanjut.
Dia hanya menyampaikan saat ini dua terduga pelanggar masih menjalani pemeriksaan atas kasus pidana yang menjeratnya. Sementara saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Provost Propam Polri.
“Masih proses pemeriksaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan. Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ungkapnya.***