PortalMagetan.com - Modus oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal akhirnya diungkap polisi.
Bahkan para tersangka telah berhasil meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang menyatakan para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” kata Hengki dalam keterangannya.
Hengki menambahkan terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” papar Hengki.
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.