PortalMagetan.com - Produsen Narkoba di Tangerang berhasil diungkap polisi dan tim bea cukai.
Setelah tim gabungan dari Direktorat reserse narkoba Bareskrim Polri, Polda Banten dan direktorat bea cukai mengungkap masuknya alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya dari jajaran gabungan mencegah diproduksinya narkotika.
“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia utamanya mencegah adanya lab-lab gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” ujar Agus kepada wartawan.
Komjen Agus mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri dari direktorat bea cukai dengan adanya barang masuk yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.
Selanjutnya, polisi langsung berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini pak Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan, jangan sampai hasil produksi sudah sampai ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban kepada masyarakat,” kata Agus.
Atas pengungkapan kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi tablet sebanyak 9.517 butir, kapsul hijau 300 butir, 593 kapsul kuning, berbagai warna kapsul dan tepung seberat 9,7 kg, berbagai bubuk bahan baku untuk membuat narkotika seberat 43,7 kg, alat mesin cetak, dan alat komunikasi.