Respon Kejaksaan Agung Terkait 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Resmi Ajukan Kasasi, Ketut: Kita Pelajar

- 23 Mei 2023, 13:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana./antaranews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana./antaranews.com /

PortalMagetan.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi mengajukan kasasi. 

Mereka yakni Ferdy Samo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Keempatnya mengajukan kasasi atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sebelumnya  banding di PT DKI Jakarta.

Bagaimana respon Kejaksaan Agung (Kejagung)? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Ada Upaya untuk Renggangkan Hubungan Jokowi-Megawati, Sekjen PDIP: Terjadi Sejak 2015

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

Ketut mengatakan tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.

"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.

Baca Juga: Besok, 6.383 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Tiba di Madinah, PPIH:Siap Memberikan Pelayanan Terbaik

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x