PortalMagetan.com - Upaya pengembalian kerugian negara menjadi prioritas Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah yang menyatakan pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi dalam perkara ini kerugiannya mencapai Rp 8 triliun.
“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung.
Febrie menuturkan pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.
Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.***