PortalMagetan.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak mulai naik ke penyidikan.
Setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ada kekungkinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut akan bertambah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan SPDP sudah diterima pihaknya beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
Baca Juga: Prediksi Starting XI Spanyol Melawan Yordania di Gelaran Friendly Match Pra Piala Dunia
"Ada tiga perusahaan. Yang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP," ungkap ketut di kantor Kejagung.
Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.
Dia menyebut para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku.
"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," jelasnya.