Tiga Perusahaan Disidik Polri-BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kejagung Resmi Terima 3 SPDP

- 17 November 2022, 10:30 WIB
Ketut Sumedana sampaikan keterangan terkait diterimanya SPDP perkara kasus gagal ginjal akut pada anak
Ketut Sumedana sampaikan keterangan terkait diterimanya SPDP perkara kasus gagal ginjal akut pada anak //kejagung

PortalMagetan.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak  mulai naik ke penyidikan.

Setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ada kekungkinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut akan bertambah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan SPDP sudah diterima pihaknya beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.

Baca Juga: Prediksi Starting XI Spanyol Melawan Yordania di Gelaran Friendly Match Pra Piala Dunia

"Ada tiga perusahaan. Yang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP," ungkap ketut di kantor Kejagung.

Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.


Dia menyebut para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku.

"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: PT Aisin Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Ada 4 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x