PortalMagetan.com- Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan direspon tegas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab Kejagung dipastikan akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Langkah Kejagung atas vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedang.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Baca Juga: ARISTA Buka lowongan Kerja Management Trainee untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Ketut mengatakan untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Diketahui Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.