PortalMagetan.com - Ramai di media sosial terkait staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja seorang karyawati akhirnya bergulir di kepolisian.
Sebab, karyawati tersebut memutuskan untuk melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Adanya laporan polisi karyawtai tersebut ke bosnya dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
"Ya, benar sudah diterima," tuturnya kepada awak media.
Meski membenarkan Hotma belum menjelasakan lebih jauh terkait laporan karyawati tersebut.
Misalnya terkait siapa terlapor dalam laporan yang dibuat, dan pasal apa yang dilaporkan. Penyidik Polres Bekasi Kabupaten masih mempelajari perihal laporan yang masuk ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban diduga kerap mendapat ajakan staycation saat kontrak kerja akan berakhir atau mau habis.
Untuk diketahui, Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM. ***