Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun Mulai Diusut Satgas TPPU, Begini Strategi Sugeng Purnomo

- 6 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi pencurian uang. Satgas TPPU Mulai Usut TRansaksi Mencurigakan lebih dari Rp 300 TRiliun
Ilustrasi pencurian uang. Satgas TPPU Mulai Usut TRansaksi Mencurigakan lebih dari Rp 300 TRiliun /Pixabay/mohamed_hassan/

PortalMagetan.com - Kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun mulai diusut Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memprioritaskan sejumlah kasus untuk diselesaikan salah satunya transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya dibahas bersama DPR.

Hal itu ditegaskan Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo.

"Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu," ujar Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2023

Baca Juga: Lowongan Kerja Graduate Trainee Program dari PT Akasha Wira International untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Menurut Sugeng, Satgas TPPU ini akan dibagi menjadi dua kelompok kerja. Tim akan mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja 1," ungkapnya.


"Kelompok kerja dua itu akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisian. Termasuk kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di KPK," tutur Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023.

Penuntasan kasus yang didahulukan nantinya akan merujuk pada dua indikator.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x