PortalMagetan.com - Andi Pangerang Hasanuddin (APH), akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelum ditahan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mengenakan baju tahanan ditampilkan ke publik.
Andi Pangerang bahkan ditangkap di Jombang sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut dan dijebloskan ke rutan Bareskrim Polri.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu, 30 April 2023 Di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)