Tampang Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti BRIN Memakai Baju Tahanan karena Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

- 1 Mei 2023, 14:39 WIB
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan.
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar/

PortalMagetan.com - Andi Pangerang Hasanuddin (APH), akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan ditahan penyidik Bareskrim Polri. 

Sebelum ditahan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mengenakan baju tahanan ditampilkan ke publik.

Andi Pangerang bahkan ditangkap di Jombang sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut dan dijebloskan ke rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Ini Pasal yang Disangkakan Penyidik Polri

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu, 30 April 2023 Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.

Baca Juga: Polda Sumut Geledah PT Almira-Rumah Achiruddin Hasibuan Terkait Perkara Gudang Solar Ilegal,Simak Temuannya

Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah