Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Ini Pasal yang Disangkakan Penyidik Polri

- 1 Mei 2023, 13:56 WIB
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang ditangkap Polisi di Jombang
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang ditangkap Polisi di Jombang /PMJ News/Fajar/

PortalMagetan.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap dan menjadi tersangka  tersangka atas pernyataannya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023 kemarin.

"Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Polda Sumut Geledah PT Almira-Rumah Achiruddin Hasibuan Terkait Perkara Gudang Solar Ilegal,Simak Temuannya

Pasca penangkapan tersebut, tersangka dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Lowongan Magang Interensif Program dari PT Tirtakencana Tatawarna untuk Mahasiswa dan S1, Cek Syaratnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal Ujaran Kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA yang ditujukan secara pribadi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x