PortalMagetan.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur dan cuti bersama liburan.
Hal itu ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Rabu,19 April 2023
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.
Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.***