Daftar Kendaraan yang DIlarang Melintas saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2023,Kecuali Bagi Kendaraan Angkutan Ini

- 16 April 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - Daftar Kendaraan yang dilarang Melintas saat musim MUdik dan Balik Lebaran 2023, Simak Selengkapnya
Ilustrasi - Daftar Kendaraan yang dilarang Melintas saat musim MUdik dan Balik Lebaran 2023, Simak Selengkapnya /mikechie esparagoza/pexels

PortalMagetan.com- Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas pada masa mudik dan balik lebaran 2023.

Sejumlah kendaraan berat pengakut barang dilarang melintas berdasar Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejumlah kendaraan kategori berat pengakut barang yang dilarang melintas yakni mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Tak hanya itu muatan mobil barang yang dilarang melintas saat mudik dan balik lebaran yakni pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Siagakan 148.000 Personel untuk Ciptakan Mudik Aman dan Berkesan, Kapolri: Semuanya Bisa Diantisipasi

Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Saat arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).


Pemerintah juga memberlakukan pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Pengecualian itu yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x