Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut HUkuman Mati dalam Perkara Dugaan Peredaran Narkoba,

- 30 Maret 2023, 14:19 WIB
Irjen Teddy Minahasa, Dituntut HUkuman Mati oleh tim JPU dalam kasus dugaan peredaran narkoba
Irjen Teddy Minahasa, Dituntut HUkuman Mati oleh tim JPU dalam kasus dugaan peredaran narkoba /Antara/Sigid Kurniawan

PortalMagetan.com - Terdakwa kasus peredaran sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah JPU menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa  dengan tuntutan hukuman mati dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tim jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis, 30 Maret 2023

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan dalam Perkara Dugaan Peredaran Narkoba

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Baca Juga: Terkuak, Motif Pembacokan Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya karena Hal Ini, Polisi:Jadi Target Utama

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x