PortalMagetan.com-Terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani sidang lanjutan hari ini Kamis, 30 Maret 2023
Sidang terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang terhadap kasus dugaan peredaran sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui dari website resmi PN Jakarta Barat.
“Agenda pembacaan tuntutan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Kamis, 30 Maret 2023.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***