PortalMagetan.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksin booster dosis kedua sudah dapat dinikmati masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan masyarakat usia 18 tahun ke atas dan sudah mendapat booster 1 tak perlu menunggu tiket untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 kedua.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemberian itu vaksin booster kedua sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.
Baca Juga: LIVE SCORE Salernitana vs Napoli di Liga Italia Serie A: Prediksi, Head to Head, Susunan Pemain
Syahril mengatakan pemberian vaksin booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
''Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023,'' tegasnya.
Kata dia, dalam SE itu mengatur jenis vaksin yang dapat digunakan adalam vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu: