6 Tersangka Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidang Hari Ini, Ada 2 Sesi, Simak Penjelasannya

- 19 Oktober 2022, 10:31 WIB
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) Bakal Menjalani Persidangan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) Bakal Menjalani Persidangan Hari Ini di PN Jakarta Selatan /Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com-Tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Enam tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) kasus pembunuhan Brigadir J bakal dibagi menjadi 2 sesi.

Setiap sesi menghadirkan 3 tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang OoJ akan dibagi menjadi dua sesi dengan setiap sesinya menghadirkan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Prediksi Brentford vs Chelsea di Liga Inggris, Prediksi Skor dan Head to Head Kedua Tim

“Dibagi menjadi dua sesi,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 18 Oktober 2022

Enam tersangka OoJ yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sejatinya, tersangka dalam perkara OoJ terdapat 7 tersangka. Namun satu tersangka lain yakni Ferdy Sambo telah menjalani persidangan lebih awal Senin, 17 Oktober 2022 lalu lantaran berkas dakwaannya digabung dengan perkara pembunuhan Brigadir J. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x