Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Ini Masing-masing Perannya

- 23 September 2022, 13:14 WIB
Tangkapan Layar YouTube KPK, saat jumpa pers OTT terhadap Hakim Agung MA dalam suap Pengurusan perkara di MA
Tangkapan Layar YouTube KPK, saat jumpa pers OTT terhadap Hakim Agung MA dalam suap Pengurusan perkara di MA /Uma Farhan/Subangtalk

PortalMagetan.com- Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap atau dagang perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 800 juta.

Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati tak sendiri dia bersama lima orang lainnya di Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Baca Juga: Prediksi UNL Hari ini, Estonia vs Malta: Simak Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022

Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 iidentitas tersangkanya:


Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Baca Juga: UEFA Nations League Georgia vs Makedonia Utara Kedua belah pihak: Jadwal UNL, Skor Akhir dan Head to Head

Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID 
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x