PortalMagetan.com- Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap atau dagang perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 800 juta.
Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati tak sendiri dia bersama lima orang lainnya di Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: Prediksi UNL Hari ini, Estonia vs Malta: Simak Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022
Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 iidentitas tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. ***