Kenaikan Tarif Ojek Online Akhirnya Ditunda, Kemenhub Sampaikan Pertimbangannya

- 28 Agustus 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi driver ojek online. kenaikan tarif baru ojol ditunda.
Ilustrasi driver ojek online. kenaikan tarif baru ojol ditunda. /Antara Foto/Fauzan

PortalMagetan.com- Kenaikan tarif ojek online akhinya batal diberlakukan mulai 29 Agustus 2022. 

Kenaikan tarif ojek online itu batal berlaku akhir Agustus 2022 seiring keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menundanya. 

Kementerian Perhubungan memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online di akhir Agustus 2022 ini dengan berbagai pertimbangan matang. 

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: PT Catur Mitra Sejati Sentosa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu, 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.


Kementerian perhubungan juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.

Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah