PortalMagetan.com - Kasus jual beli kursi mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bepotensi melebar.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terbukanya peluang menjerat Rektor Unila, Karomani, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal inidiungkap pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan pihaknya bisa menerapkan pasal TPPU asal ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal TPPU.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," ujar Ali, Senin, 22 Agustus 2022
Ali menambahkan, pihaknya fokus memulihkan kerugian keuangan negara serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus dugaan suap Rektor Unila.
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor dari Universitas Negeri di Lampung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rekktor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.