PortalMagetan.com- Jual beli kursi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru atau suap di Universitas Lampung (Unila) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan praktik jual beli kursi mahasiswa baru atau suap ditubuh Unila diduga melibatan langsung Karomani yang menjabat sebagai rektor.
Untuk memuluskan langkah dalam jual beli kursi mahasiswa baru Karomani disebut-sebut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan mahasiswa baru di Unila.
Hasil jual beli kursi mahasiswa baru di Unila mencapai angka fantastis, Karomani diduga menerima aliran duit hingga Rp 4,4 miliar melalui dua orang berinisial BS dan MB.
Baca Juga: Link Nonton dan Live Score Bundeliga: Bochum vs Bayern Munchen
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyatakan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) mematok harga jual kursi mahasiswa baru bervariasi mulai Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Nurul Ghufron menyatakan Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron saat konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022
Menutut Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.