Mabes Polri Buka Peran 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Diantaranya Potongan Donasi 20-30 Persen

- 26 Juli 2022, 10:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta /Foto : Divisi Humas Polri/

PortalMagetan.com- Polisi menetapkan empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polisi menyatakan keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran keempat tersangka.

Diantaranya Ahyudin pria yang juga pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Baca Juga: Real Madrid vs Club America, Berikut Prediksi Skor dan Susunan Pemain Kedua Tim

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan.

Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.


"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x