Mabes Polri Buka Peran 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Diantaranya Potongan Donasi 20-30 Persen

- 26 Juli 2022, 10:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta /Foto : Divisi Humas Polri/

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.

Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Baca Juga: Real Madrid vs Club America, Berikut Prediksi Skor dan Susunan Pemain Kedua Tim

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022.

Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.


Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah