PortalMagetan.com- Pemerintah bakal membatasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya bagi kendaraan pribadi.
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dibatasi yakni solar dan pertalite.
Rencana pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini tengah digodok Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Badan tersebut akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penerima Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.
Ketua BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Erika.
Erika mengatakan penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.
Disampaikan, hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif.