PortalMagetan.com-Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste.
Polisi berhasil mengamankan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Polisi yang berhasil menggalkan penyelundupan minyak goreng ke negara bekas bagian dari NKRI itu yakni tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan delapan kontainer tersebut berisi121,985 ton minyak goreng.
Upaya penyelundupan ini lanjut Komjen Agus bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tekait larangan ekspor minyak goreng, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media di Jakarta.
Komjen Agus mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Keduanya diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.