PortalMagetan.com-Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 terus didalami tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya kerugian negara, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendalami potensi dugaan tindakan gratifikasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng.
"Perhitungan kami (kerugian negara), sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.
Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.
"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.