Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Menkeu Sri Mulyani:Pondasi Pajak yang Kuat Harus Dibangun

- 1 April 2022, 14:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah naikkan tarif PPN, simak pula bahan pokok dan sejumlah jasa yang dikecualikan.
Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah naikkan tarif PPN, simak pula bahan pokok dan sejumlah jasa yang dikecualikan. /maghfur/antarafoto

PortalMagetan.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Menteri Keuangan (MenkeuSri Mulyani menuturkan kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN, yang berlaku mulai 1 April 2022.

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," tutur Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook,

Menurut Sri Mulyani, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen. Maka, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 1 April 2022: Sagitarius, Aquarius, Pisces, Capicorn Proyekmu Bekerja dengan Baik

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," tuturnya.

Masih dari keterangannya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 1 April 2022: Virgo, Libra, Scorpio, Leo Potensi Kerugian Besar Datang Hal itu disebabkan mampu menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.

Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos. Seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x