Catat,Daftar Batas Kecepatan Aman Berkendara di Tol, agar Terhindar dari Tilang Elektronik,Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2022, 16:15 WIB
Daftar Kecepatan aman berkendara di Jalan Tol
Daftar Kecepatan aman berkendara di Jalan Tol /NTMC Polri

PortalMagetan.com- Pelanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol bakal ditilang polisi mulai 1 april 2022.

Pelanggar batas kecepatan maksimum itu otomatis akan terekam oleh kamera CCTV speed cam yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol.

Batas kecepatan maksimum berkendara di jalan tol tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.

Baca Juga: Sinetron Suami Pengganti, Senin 28 Maret 2022: Ariana Sudah Lepas Cincin Kawinnya, Pak Kusuma Syok!

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.

Sedangkan, untuk kendaraan yang melintas di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 kilometer per jam.


Jika pengemudi kendaraan roda empat melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi berhak melakukan penilangan.

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x