Catat,Daftar Batas Kecepatan Aman Berkendara di Tol, agar Terhindar dari Tilang Elektronik,Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2022, 16:15 WIB
Daftar Kecepatan aman berkendara di Jalan Tol
Daftar Kecepatan aman berkendara di Jalan Tol /NTMC Polri

Baca Juga: Mega Series Indosiar Asmara 2 Dunia,Senin 28 Maret 2022: Sasa Mau Curi Pusaka Milik Larasati, Nico-Aurel Putus

Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah