Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat lalu. ***