PortalMagetan.com - Kasus penipuan investasi trading ilegal yang menjerat Crazy Rich asal Medan, Indra "Kenz" Kesuma telah memasuki babak baru.
Dikabarkan, hari ini (Senin 7 Maret 2022) polisi akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset Indra Kenz.
Dilansir dari laman PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan bertolak ke Sumatera Utara (Sumut) untuk melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.
Aset yang disita adalah yang diduga hasil dari penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang disangkakan kepadanya.
"Sesuai jadwal, penyidik hari ini berangkat ke Sumut melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 7 Maret 2022.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.