PortalMagetan.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama sejumlah influencer.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.
"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022
Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.
Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.
Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.
Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.
Baca Juga: Sinetron Suami Pengganti, Malam ini, 6 Maret 2022: Choky-Galvin Berkompetisi Rebut Ariana dari Saka?