Kasus Nurhayati Cirebon Dihentikan Pasca Polisi-Kejaksaan Gelar Perkara,Irjen Dedy:Niat Jahatnya Tak Ditemukan

- 2 Maret 2022, 16:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ/HumasPolri/

PortalMagetan.com-Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu diputuskan usai gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 1 Maret 2022

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 2 Maret 2022: Sagitarius, Aquarius, Pisces, Capricorn Menerima Kekayaan Tak Terduga


Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).


"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.

Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

"Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 2 Maret 2022:Babi, Ayam Ada Kekuatan Besar, Anjing Jangan Ragukan Dirimu

"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," jelasnya.

"Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," tuturnya.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.


Baca Juga: Sinopsis Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan Episode 13, Rabu 2 Maret 2022:Hubungan Tiara-Rangga Terbongkar?

"Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Jenderal Bintang Dua ini pun kembali menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi.

Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 2 Maret 2022: Scorpio, Virgo, Leo, Libra Menggodok Lamaran Pernikahan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

"Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya," ujarnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah